ZULKIFLI HASAN SEBUT DILARANG MENDIRIKAN TOKO KELONTONG DI RADIUS 2 KM DARI KOPDES MERAH PUTIH

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
SUMBER HOAKS
FACEBOOK
KANAL ADUAN
FACEBOOK
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
93 KALI

Senin, 10 Agustus 2026

[HOAKS : FALSE CONTEXT]


Beredar sebuah unggahan di Facebook menampilkan foto Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan. Unggahan tersebut menarasikan seolah-olah Zulkifli Hasan menyatakan bahwa toko kelontong dilarang berdiri dalam radius 2 kilometer dari Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Unggahan itu juga mengklaim bahwa kios yang sudah beroperasi di wilayah tersebut harus dipindahkan bila tidak maka pemiliknya akan dikenai denda.


CEK FAKTA : 

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa klaim tersebut tidak benar. Dilansir dari ANTARA Cek Fakta, foto Zulkifli Hasan dalam unggahan tersebut identik dengan foto yang digunakan pada unggahan Instagram yang membahas rencana pemerintah untuk memusatkan penyaluran berbagai bantuan pemerintah, termasuk bantuan sosial (bansos), melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). 


Dalam unggahan tersebut, Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa KDMP akan menjadi pusat penyaluran bantuan pemerintah serta berbagai program bersubsidi kepada masyarakat. Selain itu, Kompas Cek Fakta menyatakan bahwa tidak ada bukti Zulkifli Hasan pernah mengeluarkan pernyataan mengenai larangan mendirikan toko kelontong dalam radius 2 kilometer dari Koperasi Desa Merah Putih. Ia hanya menyebut bahwa Koperasi Desa Merah Putih merupakan infrastruktur pemerintah pertama yang dirancang untuk memajukan desa. Ke depannya, bantuan sosial (bansos) juga akan disalurkan melalui koperasi desa tersebut.


Setelah ditelusuri lebih lanjut hingga saat ini tidak terdapat pernyataan resmi dari Zulkifli Hasan, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, maupun instansi pemerintah terkait yang menyebut adanya larangan mendirikan kios atau toko kelontong di sekitar Koperasi Desa Merah Putih.


KESIMPULAN : 

Klaim yang menyebut Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa toko kelontong dilarang berdiri dalam radius 2 kilometer dari Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dan akan dikenai denda jika tidak dipindahkan adalah tidak benar. Foto yang digunakan dalam unggahan diambil dari konteks berbeda, yakni terkait rencana penyaluran bantuan pemerintah melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) bukan mengenai larangan pendirian toko kelontong. Hingga saat ini tidak ditemukan pernyataan resmi dari Zulkifli Hasan maupun instansi pemerintah terkait yang mendukung narasi tersebut.


RUJUKAN : 

ANTARA Cek Fakta

Kompas Cek Fakta 


TEKS : 

Risma Nurlaela @rismanrlla